حلال

Pendamping Proses Produk Halal [P3H].

Supporting by : ESQ Halal Center, Ary Ginanjar University

Tips Persiapan Dokumen Halal untuk UMK

Dipublikasikan: 19 Januari 2026 | Oleh: Nanang Kurniawan, P3H

Mendapatkan sertifikat halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, banyak UMK yang masih bingung: “Dokumen apa saja yang harus disiapkan?”

Sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), saya sering membantu UMK menyiapkan dokumen self-declare yang valid dan sesuai syariat. Berikut 5 tips praktis agar persiapan dokumenmu lancar dan lolos verifikasi:

1. Pastikan Semua Bahan Baku Terdaftar & Halal

Buat daftar lengkap bahan baku, termasuk nama pemasok, nomor batch, dan sertifikat halal (jika ada). Jika bahan impor, pastikan memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui BPJPH.

2. Siapkan Diagram Alur Produksi

Gambarkan proses produksi dari awal hingga akhir. Ini membantu auditor memahami potensi kontaminasi silang atau penggunaan peralatan bersama.

3. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)

Meski UMK boleh self-declare, tetap perlu menyusun dokumen SJH sederhana, seperti:

4. Gunakan Template Resmi dari BPJPH

Unduh template dokumen self-declare dari situs resmi BPJPH. Isi dengan jujur dan lengkap — jangan asal centang!

5. Simpan Bukti Pendukung

Seperti invoice pembelian bahan, foto proses produksi, atau surat pernyataan pemasok. Ini menjadi bukti saat audit lapangan.

💡 Ingat: Dokumen yang rapi dan jujur = proses sertifikasi lebih cepat.

Hubungi Saya via WhatsApp

  • Kembali ke : Artikel